DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti banyaknya galian C yang diduga tak berizin. Hal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa maksimal.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Komisi C DPRD yang membidangi infrastruktur pembangunan dan pertambangan akan memanggil instansi terkait, untuk memastika jumlah area yang digunakan tambang galian C diwilayah Kabupaten Mojokerto.
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi C DPRD mengatakan, keberadaan tambang galian C yang tidak mengantongi izin resmi, diduga masih beroperasi diwilayah Kabupaten Mojokerto. Hal itu adanya surat laporan hingga keluhan masyarakat terkait praktik tambang liar dikawasan Kutorejo.
“Ada surat warga yang masuk. Ini terkait dugaan praktik tambang galian C tak berizin,” terangnya.
Menurutnya, Indikasi banyaknya praktik tambang galian C tak berizin dapat merugikan pemerintah daerah, karena tidak adanya setoran pajak ke pemerintah.
Untuk itu pihaknya akan memanggil instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memastikan jumlah area yang digunakan tambang galian C. Termasuk titik lokasi galian yang diduga tak berizin tapi telah beroperasi.
Edi juga mengatakan, tambang gali C pengelolaan perizinannya sudah tidak lagi pada pemerintah daerah, melainkan sudah diambil alih kewenangannya oleh pemprov jatim. Tapi Pemda tidak ditinggalkan, karena rekomendasi hingga pajaknya masih diberikan kepada Pemkab.
“Kalau izinnya memang di provinsi. Daerah hanya beri rekom. Tapi untuk pajak tetap disini,” tandasnya.
Masih kata Edi, potensi PAD dari galian C sebenarnya cukup besar. Tapi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD), ternyata jauh dari potensi riilnya. “di R-APBD disebutkan Rp 36 miliar untuk pajak mineral bukan logam dan batuan. Ini masih jauh dari potensi semestinya,” jelasnya. (sma/adm)
Baca juga :