Botoh Pilkades di Mojokerto Diringkus Polisi, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Tiga pelaku judi pilkades atau yang biasa disebut botoh berhasil diringkus polisi. Salah satu diantaranya adalah bandar judi dalam pilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dan rekapan nama-nama termasuk nama Kades yang dijadikan ajang perjudian.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku yakni Jali (44) asal Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Pakeh (54) asal Desa Kesemen, serta Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal pada Selasa (22/10/19) sekitar pukul 15.39 WIB anggota Satreskrim Polres Mojokerto mendapat laporan dari masyarakat di Desa Srigading, dan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro adanya perjudian pemenangan kepala desa.

“Beragkat dari situ, anggota langsung melakukan pengawasan dan penyelidikan. Kemudian mengamanakan satu pelaku atas nama Pakeh. Dia ini sebagai perantara, pada Rabu (23/10/19) dia langsung kita amankan,” terangnya.

Dari penangkapan Pakeh, petugas lantas melakukan pengembagan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya.

Kata Kapolres, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta dan satu lembar kertas bertuliskan taruhan uang lengkap dengan nama kades yang menjadi barang perjudian serta dua buah HP merk nokia.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :