Pilkades Serentak di Mojokerto Lancar, Tapi Ada Desa Yang Berpotensi Diulang

Abah Ipung, Wakil Bupati Mojokerto saat sidak Pilkades bersama jajaran.Muspida

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Mojokerto secara umum berjalan dengan lancar. Meskipun masih banyak diwarnai politik uang, ada botoh taruhan pilkades yang ditangkap polisi serta fenomena coblosan yang tidak sah di beberapa desa cukup banyak.

Namun, pilkades di Desa Banyulegi, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang telah selesai berpotensi diulang. Karena pilkades di desa ini masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya. Proses gugatannya tengah berlangsung.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meskipun bersengketa, pilkades masih tetap digelar dan dirampungngkan pada Rabu (23/10). Dengan hasil, Dari lima calon, hanya dua orang yang serius running.

Keduanya adalah Toni, yang memperoleh 877 suara dan Sekdar Suhartini dengan perolehan 836 suara. Sedangkan tiga calon lainnya, yakni Novriyanto, Andrias dan Ani Widyarti dengan nol suara.

Sementara mengenai potensi pilkades di Desa Banyulegi akan diulang dikarenakan pilkades ini masih dalam proses hukum di PTUN Surabaya. Gugatan ini terkait penetapan calon, dari 8 bakal calon, ada dua balon yang dicoret hanya karena tidak menggunakan e-KTP, tapi menggunakan surat keterangan (suket).

Salah satunya adalah Moch. Samsul, yang secara resmi menggugat dengan menunjuk pengacara Syahrial Yahya Budiharti, SH.

Menurut Syahrial, pihaknya sangat optimis gugatannya di PTUN akan menang. “Saya sangat optimistis bisa menang,’’ ungkapnya.

Dalam gugatan bernomor 129/G/2019/PTUN.SBY itu, menurut Syahrial, pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat keputusan panitia pilkades..

Jadi, jika nanti ada putusan pengadilan yang memenangkan kliennya dalam gugatan itu, maka pilkades di Desa Banyulegi harus diulang karen pilkades sudah cacat hukum.(sma/udi)

Baca juga :