Dibatasi 3 Hari, Pengajuan Gugatan Pilkades Mojokerto Paling Lambat Hari Senin

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 23 Oktober 2019 lalu, ternyata ada Calon Kepala Desa (Cakades) yang keberatan terkait hasil penghitungan suara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, soal adanya cakades yang melakukan upaya protes, Pemkab Mojokerto membatasi kesempatan pengajuan sengketa pemilihan selama tiga hari efektif kerja.

Pengajuan terhitung sejak hasil pemilihan ditetapkan panitia. Sesuai Perbup 8/2016 yang diubah di Perbup 83/2018, dan diubah lagi di Perbup 19/2019 tentang Pelaksanaan Pilkades, sengketa hasil pemilihan bisa langsung diajukan ke wabup Pungkasiadi. Untuk langsung diselesaikan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan dari panitia hingga BPD desa setempat.

Dalam pasal 44 juga disebutkan, nota keberatan hasil rekapitulasi hanya bisa diajukan paling lambat tiga hari sejak ditetapkan. Atau jika dihitung sejak waktu penetapan berlangsung serentak Rabu (23/10), maka kesempatan protes berakhir Senin (28/10/2019) besok. Kesempatan ini yang tak bisa diubah, mengingat wabup juga dikejar waktu pengesahan pemilihan.

Mulyadi, Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Mojokerto mengatakan, soal adanya beberapa gugatan yang dilayangkan cakades, pihaknya siap mem-backup panitia.

Menurutnya, panitia sudah bekerja sesuai aturan dan penetapan memenuhi unsur keadilan. Yang telah diatur dalam tata tertib (Tatib) berdasarkan Perbup dan undang-undang yang berlaku. ’’Secara umum teman-teman BPD siap mengawal. Termasuk ketika ada gugatan,’’ tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :