Cegah Pernikahan Dini, Aturan Baru Usia Perempuan Menikah 19 tahun

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk pengesahan revisi Rancangan Undang-undang No.1 Tahun 1974. Dimana dalam RUU Perkawinan, eksekutif dan legislatif telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, untuk undang-undang perkawinan sebelumnya yakni usia minimum perempuan sangat kontroversi yakni 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun.

Dengan adanya perubahan tersebut, telah direspon positif salah satunya dari Kemenag Kabupaten Mojokerto.

Barozi, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto mengaku, pihaknya sangat setuju terhadap RUU Perkawinan tersebut. “Sangat setuju sekali (terhadap RUU perkawinan),” katanya, Kamis (31/10/2019).

Barozi menyatakan, dalam RUU itu bukan suatu keharusan untuk menikah pada usia 19 tahun. “Tetapi UU itu mensyaratkan minimal 19 tahun bagi perempuan. Dan 21 tahun bagi laki-laki. Adapun dalam kondisi tertentu bisa saja sebelum usia itu (19 tahun) menikah,” jelasnya.

Namun, kedua belah pihak harus mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Agama (PA) terlebih dulu.

Meski demikian, pihaknya menyambut positif RUU Perkawinan tersebut. Dia menilai, Pemerintah dan DPR RI sangat semangat mengurangi ataupun menghindari terjadinya pernikahan usia dini.

“UU tersebut adalah dalam rangka mengurangi terjadinya pernikahan usia dini. Yang dalam beberapa kasus berakibat kurang bagus. Rumah tangga mereka (yang sudah nikah), tidak jarang mengakibatkan kegagalan atau cerai,” ujarnya. (sma/adm)

Baca juga :