Lokasi tambang galian sirtu yang diduga tak berijin di Mojokerto digerebek oleh petugas gabungan Satgas Ilegal Mining Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polda Jatim, Rabu kemarin (30/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, lokasi tambang galian sirtu yang diduga tak berijin yang digerebek itu berada di Desa Sekantong, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya satu alat berat berupa Backhoe dan dump truk, polisi juga mengamankan tiga pelaku saat tengah beroperasi. Mereka antara lain Ceker Tambang Suparji, Operator Backhoe Rotib dan sopir dump truk Warko.
AKP Muhammad Sholihin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, dengan adanya laporan warga, polisi langsung bergerak melakukan pemetaan, dan mendapati aktifitas tambang.
“Saat petugas datang, kebetulan ada aktifitas pertambangan juga. Pada saat itu juga kita mintai surat-surat izin namun tak dapat di buktikan, sehingga langsung kita amankan dan menghentikan aksinya,” katanya.
Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terhadap ketiganya. Dari keterangan yang didapat, galian itu milik Jainul Warga Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
” Mereka yang kita amankan merupakan sebagai orang-orang yang mengoperasikan tambang yang selama ini membawa keluar hasil tambang untuk dijual belikan,” terangnya.
Petugas juga menyita ekskavator merek Doosan, PC 300 Warna Orange beserta kuncinya yang dipakai mengeruk, dan Satu unit dump truk nopol W 8367 UZ yang kini berada di Mapolres Mojokerto.
” Kita juga menyita satu bendel nota penjualan sirtu, dan menyegel lokasi galian tambang,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :