Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Mojokerto membedah masterplan kebudayaan Kota Mojokerto bersama budayawan daerah bersama masyarakat, Kamis (31/10/2019). Acara yang dikemas dalam dialog interaktif bertema evaluasi masterplan kebudayaan Kota Mojokerto 2016 – 2020 ini dihadiri berbagai pakar budaya, Ridho Saiful Ashadi dan Wibisono dan pakar komunikasi publik dari Unair, Suko Widodo, Serta sejarawan Ayuhanafiq, sekaligus menjadi moderator.
Agung Moeljono, Kepala Bappeko Mojokerto mengatakan, evaluasi masterplan kebudayaan ini diharapkan bisa mendorong peningkatan pembangunan berkebudayaan, sekaligus singkronisasi program. “Kita ingin masterplan ini diketahui para pelaku budaya dan masyarakat. Agar Arah kebijakan pembangunan kebudayaan di Kota Mojokerto lebih terarah,” ungkapnya.
Agung juga mengatakan, masterplan kebudayaan dibuat pada 2015, masa sebelum ada UU no.5 tahun 2017
tentang pemajuan kebudayaan. Ini sekaligus sebagai dokumen yang menjadi panduan SKPD
terkait tupoksi Kebudayaan. “Dokumen dan panduannya sudah ada. Namun perlu strategi dan diadaptasikan dengan Visi dan Misi Walikota Mojokerto yang baru serta RPJMD terbaru,” tambahnya.
Sementara Ayuhannafiq, sejarawan Mojokerto yang memandu dialog interaktif menyampaikan bahwa, masterplan kebudayaan Kota Mojokerto yang dibuat di era Walikota Mas’ud Yunus ini perlu disingkronkan dengan visi dan misi Walikota Mojokerto yang sekarang, yakni IPA Puspitasari. “Dialog ini untuk mengevaluasi dan mengsingkronkan dengan visi misi walikota dan RPJMD. Kita bahas bersama para pakar, termasuk anggota Dewan Riset Daerah (DRD) yang juga bertugas untuk memberi masukan Arab lebijakan Walikota,” katanya.
Sementara dalam dialog interaktif ini, pakar komunikasi publik dari Unair, Suko Widodo berharap agar masterplan yang dievaluasi ini akan mengahasilkan strategi pencapaian yang implementatif. “Kebudayaan Daerah ini harus mampu memberi karakter, identitas dan jatidiri Kepada Masyarakat
Kota Mojokerto,” ujarnya.
Sementara tujuan dialog interaktif ini diharapkan mampu mewujudkan ketahanan sosial budaya dalam kerangka integrasi nasional, pada tatanan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, beretika dan berbudaya luhur berlandaskan Pancasila. Sesuai dengan aspek pemajuan dalam UU No 5 tahun 2017.(sma/ADV)
Baca juga :