Naik Per Januari 2020, Peserta BPJS di Mojokerto Pilih Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan sudah resmi ditetapkan naik 100 persen oleh pemerintah mulai 1 Januari mendatang. Dengan adanya hal itu, perserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Mojokerto mulai melakukan migrasi untuk turun kelas, karena kenaikannya dinilai terlalu tinggi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, salah satu peserta yang mengurus perubahan data kepesertaan yakni Sumaji (53), asal Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dia mengurus peserta mandiri dari kelas II turun ke kelas III di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto.

Sumaji menjelaskan, sebelumnya membayar BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp 51 ribu per bulan per jiwa. Dia membayar iuran tiga anggota keluarga yang terdiri dari istri dan anaknya yang terdaftar dalam satu KK (Kartu Keluarga). Sehingga harus menanggung premi sebesar Rp  153 ribu per bulan.

Tapi setelah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019, maka per Januari 2020 mendatang, kepesertaan kelas II akan naik dua kali lipat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan per jiwa. ”Kalau tetap kelas II kan jadinya Rp 330 ribu untuk tiga anggota keluarga,” jelasnya.

Setidaknya dengan turun ke kelas III, maka pihaknya hanya berkewajiban membayar Rp 25.500 per bulan per jiwa hingga Desember mendatang. Sementara mulai Januari 2020, kelas itu mulai berlaku tarif baru menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa.

Sementara itu, Suyono, warga Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto mengatakan, kepesertaan miliknya kelas II, dan memilih turun ke kelas III untuk mengurangi pengeluaran bulanan.

Sebab dalam satu KK terdapat 4 orang. ”Kalau (iuran kelas II) naik kan jadi Rp 410 ribu per bulan. Jelas keberatan, karena belum tagihan listrik dan lain-lainnya,” paparnya.

Dengan adanya perubahan besaran iuran yang digulirkan mulai awal 2020 mendatang, maka dia memilih untuk turun kelas.”Daripada saya ninggalkan BPJS, lebih baik saya turun kelas III,” tandasnya.

Suyono mengharapkan, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, nantinya juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) maupun di rumah sakit. (sma/adm)

Baca juga :