Awas, Di Mojokerto Marak Penipuan Properti dan Kavling

Masyarakat khususnya calon konsumen nampaknya harus berhati-hati dengan banyaknya bisnis properti maupun tanah kavling di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, akhir-akhir ini cukup banyak oknum yang tak bertanggung jawab meraup keuntungan dari bisnis tersebut (properti dan tanah kavling). Sejumlah konsumen banyak yang jadi korban, dengan nilai bervariarif antara Rp 55 juta hingga Rp 195 juta.

Seperti yang dialami oleh Abdul Khalim (39) warga Dusun Gusten, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya dia membeli 4 tanah kavling pada RAK (32) warga Dusun/Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.

Namun dia justru menjadi korban. Uang Rp 195 juta miliknya amblas diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Ipda Teguh Karyadi, Paurbaghumas Polres Mojokerto membenarkan adanya laporan tersebut. Namun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim.

’’Penyidik masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Termasuk memeriksa korban sebagai pelapor,’’ terangnya.

Petugas mengamankan barang bukti dugaan penipuan, diantaranya kwitansi pembayaran dan surat perjanjian ikatan jual beli. ’’Barang bukti ini masih dikroscekkan dengan data dilapangan,’’ tambahnya.

Termasuk penyidik akan melakukan konfirmasi terhadap salah satu usaha dagang di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Sebab, tiga tanah kavling di Dusun Karangnongko, Desa Sumbersari, Kecamatan Dlanggu yang sebelumnya dibeli oleh pelapor, diduga dikelola oleh UD tersebut.

Hal ini sesuai dengan keterangan korban kepada polisi. ’’Masing-masing tanah kavling itu dipatok harga Rp 65 juta,’’ katanya.

Karena tertarik, maka 3 Februari lalu korban melakukan pelunasan. Keesokan harinya kedua belah pihak membuat surat perjanjian dengan nomor 01345/PIJB/RMH/2019.

Namun setelah proses jual beli selesai, pada bulan Juni korban dikejutkan dengan panflet yang terpasang di lokasi tanah kavling.

Isi panflet itu tak lain untuk memberi tahu jika tanah yang sudah dibeli korban tersebut merupakan milik perseorangan. ’’Dalam panflet tertulis jika tanah tersebut milik Seger bukan lagi milik UD yang disebutkan korban,’’ tegasnya.

Korban mencoba menghubungi terlapor untuk minta klarifikasi. Tapj nomor terlapor tidak aktif lagi. ’’Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 195 juta,’’ tandasnya.

Tidak hanya Abdul Khalim yang diduga menjadi korban. Ali Maksum, warga Dusun Kertoharjo, Desa Kintelan, Kecamatan Puri, juga menjadi korban penipuan RAK.

Namun, Maksum mengalami kerugian sekitar Rp 55 juta. Uang puluhan juta diduga digelapkan pelaku.

Dugaan penipuan ini terjadi pada Mei lalu. Saat itu korban berniat membeli satu tanah kavling perumahan di Dusun Ngusten, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal dengan uang muka Rp 55 juta. ’’Pelapor membayar uang muka Rp 55 juta itu dilakukan dengan dua tahap,’’ kata Teguh.

Sehingga terlapor selaku memilik UD menjanjikan akan menyelesaikan unit rumah milik pelapor pada Juni 2019. Tapi, terlapor dinilai ingkar janji.

Untuk meyakinkan korban, terlapor akhirnya kembali membuat surat pernyataan lagi dan berjanji akan menyelesaikan pada 25 September. Namun, lagi-lagi janji itu diingkari terlapor. ’’Dan, sampai saat ini rumah yang dibeli korban belum juga dibangun,’’ tuturnya.

Sehingga atas kejadin ini, Maksum juga turut melaporkan RAK ke polisi. (sma/adm)

Baca juga :