Pelantikan Kades Terpilih di Mojokerto Dijadwalkan Desember

Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak 2019 telah selesai digelar pada 23 Oktober lalu. Kini, tinggal menunggu jadwal pelantikan bagi Calon Kepala Desa (Cakades) yang terpilih dalam pemungutan suara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto saat in dikejar waktu proses penetapan dan pelantikan 251 Kades terpilih. Batas waktu 30 hari sejak penghitungan, jadi target maksimal penetapan.

Target itu termasuk penyelesaian sengketa perselisihan yang diajukan sejumlah Cakades. Namun, jika tidak ada kendala, diperkirakan waktu pelantikan Kades terpilih akan digelar Desember 2019 nanti.

Ardi Sepdianto, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, target itu sekaligus untuk meminimalisir potensi gugatan dari molornya waktu penetapan jelang pergantian tahun.  “Jika tidak ada kendala, kemungkinan awal Desember (cakades terpilih) sudah dilantik semuanya,” katanya.

Kalau memang jadwal itu benar-benar sesuai, maka terdapat 28 kades definitif yang masa jabatannya tak utuh selama 6 tahun. Karena berdasarkan SK yang dikantongi, jabatannya baru akan berakhir di awal tahun 2020.

Terhitung di Januari sebanyak 20 orang, Februari 2 orang, Maret 1 orang, dan April 1 orang. Artinya, hak dan kewajibannya otomatis hangus untuk digantikan kades baru yang terpilih.

Kata Ardi, hal itu sudah menjadi konsekuensi Pilkades serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana, Pilkades serentak ditujukan untuk efektifitas pembangunan desa agar bisa berjalan tanpa hambatan.

“Landasan dasarnya pilkades kan agar pembangunan di tingkat desa bisa berjalan terus tanpa harus terganggu prosesi demokrasi. Kalau soal hak kades, semuanya sudah diatur dalam Permenkeu,’’ imbuhnya.

Dia juga menegaskan, bagi para Kades yang masih memiliki sisa masa jabatan, agar segera menuntaskan tugasnya sesuai program kerja yang tertera dala APBDes.

Bahkan Pemkab sudah membuka pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) awal November ini., agar bisa diserap dan direalisasikan dalam bentuk kegiatan fisik dan nonfisik yang tercantum dalam APBDes yang sudah disusun.

“Yang jabatannya diampu PJ juga bisa mencairkan. Termasuk kades yang kemarin mencalonkan dan masih ada sisa jabatan. Mereka kan kembali menjadi kades aktif”, tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :