Cabuli Bocah SD, Siswa SMP di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Seorang pelajar SMP berinisial M (12) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah SD berusia 8 tahun yang sama-sama laki-laki di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Bahkan kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejak mendapatkan laporan adanya kasus tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman dan mencari keberadaan pelaku maupun korban.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, polisi telah menetapkan siswa SMP tersebut sebagai tersangka.

” Kasus Sodomi ya, iya memang benar kita telah menangani kasus anak di bawa umur. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih di tangani,” terangnya.

Menurutnya, dalam kasus ini pelaku maupun korban masing-masing dibawah umur, sehingga penanganannya juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Dari hasil penyelidikan, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada tiga hari yang lalu, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang sama-sama berjenis laki-laki sebanyak dua kali.

” Korbannya sama laki-lakinya, keduanya rata-rata masih SD, dan tinggal satu kampung,” tandasnya.

Yang jelas, pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku di tempat yang khusus dan berupaya agar pelaku maupun korban bisa di rehabilitasi.

” Kita juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dalam penanganannya. Sehingga penyelidikan bisa berjalan dengan tepat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sekedar informasi, pelaku yang diketahui berinisial M (12) yang berstatus siswa SMP dilaporkan oleh orang tua korban, karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih kelas I SD berusia 8 tahun.

Aksi pencabulan terjadi pada Minggu lalu (20/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang bermain didekat pos ronda bersama tiga temannya.

Saat asyik bermain, korban kemudian di ajak oleh pelaku yang diketahui masih satu desa di Kecamatan Mojoanyar ke dalam sebuah kebun jagung. Pada saat itu juga, korban melancarkan aksinya.

Aksi tersebut diketahui berjalan hingga dua menit. Korban yang masih duduk di bangku SD tak berani bilang karena di ancam oleh pelaku M (12).

Tak berhenti disitu, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali bermain namun hanya bersama dua temannya.

Tak disangka saat bermain, pelaku muncul dan kembali mengajak korban melakukan hal yang sama. Tapi saat melakukan aksi yang kedua, telah diketahui oleh dua temanya. Karena takut, kedua temanya pun tak berani untuk berbicara.

Bahkan dalam aksi yang kedua dengan disaksikan oleh temannya, pelaku sempat mengajak korban berpindah tempat agar tidak ketahuan oleh warga.

Namun tak lama,aksinya diketahui oleh pemilik lahan jagung berinisial S, yang kebetulan saat itu sedang mengairi Jagungnya.

Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melaporkan ke pihak perangkat Desa, kemudian dilanjutkan ke Mapolsek setempat untuk dilakukan mediasi. (sma/adm)

Baca juga :