Jadi Bandar Judi Pilkades di Jombang, Ibu RT dan 2 Tersangka Diringkus Polisi

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 yang berlangsung Senin (4/11) diwarnai praktek perjudian. Hal ini terbukti, Satgas Antijudi Polres Jombang berhasil meringkus 3 penjudi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perjudian ini terjadi di Pilkades Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Tiga tersangka diringkus dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Senin (04/11). Salah seorang tersangka yakni perempuan yang menjadi bandar.

Ketiga tersangka adalah, Puji Slamet Raharjo (28), Yuliati (52) dan Nandung Permana (32). Semua tersangka warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.

Selain tiga orang berhasil diringkus, ada satu tersangka bernama Suko sampai saat ini masih buron.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, Puji dan Yuliati berperan sebagai bandar dalam perjudian Pilkades Sentul.

Tersangka Puji mengumpulkan uang taruhan dari Nandung senilai Rp 5 juta untuk kemenangan Calon Kades Nomor 2, Sugiono.

Sedangkan Yuliati mengumpulkan uang taruhan dari tersangka Suko Rp 4 juta dan menambah uang taruhan Rp 1 juta untuk kemenangan Calon Kades Nomor 1, Nasution.

“Tersangka PS dan YL sebagai bandar atau pengepul yang menampung uang taruhan dari dua penombok,” ungkap Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jombang.

Kapolres juga mengatakan, sebagai Bandar, Puji dan Yuliati menerima keuntungan atau fee dari judi Pilkades Sentul. Puji menerima fee Rp 350 ribu, dan Yuliati hanya Rp 150 ribu.

Sebagian uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uang sisa fee yang kami sita dari kedua pengepul Rp 207 ribu. Sedangkan barang bukti uang taruhan Rp 9,5 juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sekedar informasi, Pilkades serentak di Kabupaten Jombang digelar di 286 desa dengan jumlah calon total sebanyak 791 Calon Kades.(sma/udi)

Baca juga :