Pemkot Mojokerto akhirnya menetapkan 54 kepala keluarga (KK) sebagai calon penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang ada di Jalan Cinde Baru VIII, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Mereka telah diverifikasi oleh tim Pemkot pada bulan Oktober lalu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelumnya ada 69 KK yang secara resmi mengajukan untuk menempati Rusunawa. Namun, karena tempat huniannya terbatas, sehingga 15 lainnya tersisih.
Sementara Mashudi, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mojokerto mengatakan, semua pemohon telah selesai diverifikasi oleh tim yang terdiri dari lintas unsur. Selain DPKP, juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum Setdakot, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA).
”Sebagian besar yang tidak lolos karena jumlah di dalam KK (kepala keluarga) melebih dari aturannya. Sesuai Permen PUPR) 1/2018 dijelaskan, calon penghuni dalam KK maksimal adalah 4 orang,” uangkapnya.
Mashudi juga mengatakan, semua calon penghuni yang lolos sudah dikumpulkan dan diajak melihat langsung fasilitas Rusunawa Kota Mojokerto. Juga diberi sosialisasi terkait tarif sewa bulanan dan mekanisme pembayarannya.
Seperti diketahui, sesuai dengan SK Walikota, tarif sewa apartemen khusus warga miskin yang setara dengan rumah tipe 36 ini bervariatif. Tarif terendah ada pada lantai IV dengan besaran sewa Rp 275 ribu per bulan.
Secara berturut-turut untuk lantai III ditetapkan Rp 300 ribu, lantai II dibanderol Rp 325 ribu, serta lantai dasar dipatok sebesar Rp 350 ribu per bulan, dengan fasilitas kamar tidur utama, kamar tidur anak, kamar mandi, dapur, hingga ruang tamu. Tak hanya itu, di dalamnya juga telah dilengkapi dengan mebeler penunjang lainnya.
Saat ini, Pemkot Mojokerto akan menyelesaikan pembangunan untuk memenuhi fasilitas yang belum ada. Tahap akhir yang menyerap anggaran sekitar Rp 826 juta yang ditargetkan selesai pada akhir tahun nanti.
Sehingga apartemen khusus warga miskin ini paling cepat akan mulai dioperasikan awal tahun 2020.(sma /udi)
Baca juga :