Seorang pelajar kelas VII SMP berinisial M (12) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang tega melakukan pencabulan terhadap dua siswa SD di kebun jagung dengan Cara di sodomi, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua korban yang dicabuli pelaku adalah bocah SD berusia 6 dan 9 tahun, yang juga tetangganya sendiri.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diduga korban tidak hanya dua, tapi dimungkinkan lebih dari itu.
“Sementara dua korban yang terungkap. Satu korban berusia 6 tahun kelas 1 SD dan satunya umur 9 tahun,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan pengajuan tersangka saat diperiksa pihak kepolisian. Tersangk mengaku melakukan sodomi karena pernah menjadi korban pelecehan seksual. “Tersangka dulunya pernah menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi dari seseorang,” terangnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku sering menonton video-video porno. Dan ketika melakukan pencabulan dengan tetangga yang saling kenal. Hal itu dianggap hanyalah sebuah permainan.
“Tidak ada bujuk rayu, tersangka mengajak teman-teman bermain di kebun dan sawah di desanya. Disitulah pencabulan dilakukan. Korban merasa perbuatan menyimpang itu hanya permainan,” jelasnya.
Meski pelaku M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan lantaran masih di bawah umur dan ada jaminam dari orang tuanya kalau dia tidak akan kabur.
Selain tidak ditahan, tersangka juga mendapat perlakuan khusus dengan mendatangkan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya untuk mendampingi pelaku. Hasil pendampingan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.(sma/udi)
Baca juga :