Polres Mojokerto Limpahkan Kasus Siswa SMP Sodomi 2 Bocah SD ke Kejaksaan

Polres Mojokerto telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus siswa SMP yang menyodomi 2 bocah SD di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelimpahan berkas Tahap 1 itu dilakukan pada Senin 11 November 2019, selanjutkan akan diteliti oleh jaksa.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan dilakukan lebih cepat karena dalam kasus ini tersangkanya anak di bawah umur.

“Karena ini tentang perlindungan anak, kami hanya diberi waktu penyidikan 14 hari,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (11/11).

Kapolres juga mengatakan, berkas penyidikan perkara sodomi dengan tersangka berinisial M (12) siswa kelas VII SMP di Kecamatan Mojoanyar itu sedang diteliti oleh jaksa. Kalau nanti dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilanjutkan pelimpahan Tahap 2.

“Tahap 2 dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan P21, pasti segera karena Kejaksaan juga ada batas waktu,” terangnya.

Sementara dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 6 saksi. Duantaranya 2 korban dan orang tuanya, serta saksi yang mengetahui perbuatan sodomi sehingga melapor ke orang tua korban.

Mengenai barang bukti yang dimiliki oleh Polisi diantaranta berupa pakaian korban dan visum dari Rumah Sakit Bangsal.

Seperti diketahui, pelajar SMP berinisial M (12) telah melakukan sodomi terhadap 2 Bocah SD. Korbanny berusia 6 dan 9 tahun. Kepada Polisi, M mengaku dulu pernah menjadi korban pelecehan aeksual yang sama dan seeing nonton video porno.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :