Penyelidikan Pencemaran Sungai Ledeng Mojokerto Berlanjut, Polisi Tunggu Hasil Uji Lab

Meski sungai Ledeng yang berada di Dusun Sememi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Mojokerto sudah dibersihkan oleh warga dan pelaku UMKM setempat pada Minggu lalu (10/11/19), tapi polisi tetap melakukan penyelidikkan terkait pencemaran air Sungai Ledeng yang diduga dilakukan home industri pengolahan usus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi bersama DLH Kabupaten Mojokerto sebelumnya sudah mendatangi Sungai Ledeng dan mengambil sampel air sungai, untuk memastikan tingkat pencemaran.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, petugas masih menunggu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait uji baku mutu air sungai Ledeng yang diduga tercemar limbah home industri.

” Ada pasal subsider dan asas subsider. Kita tidak bisa serta merta menindak langsung
Kemudian ada denda administrasi dan lain sebagainya. Sehingga kita menunggu DLH sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya,” terangnya, Selasa (12/11/19).

Menurutnya, sejauh ini petugas masih melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap yang bersangkutan, sambil menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLH.

“Menunggu DLH, kita akan teruskan ketika hasilnya ada pencemaran sungai mulai dari kadar PH, atau pencemaran lainnya. Namun kalau DLH mengatakan tidak ada pencemaran, ya berarti tidak ada unsur pidana,” katanya.

Sebelumnya, Aminuddin, Kabid Penaatan Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto mengatakan, sampel air dari Sungai Ledeng akan diteliti di Laboratorium Lingkungan Hidup milik DLH Kabupaten Mojokerto.

Pengujian sampel air sungai itu akan diketahui minimal selama 10 hari kerja. (sma/adm)

Baca juga :