Pol PP Mojokerto dan Tim Gabungan Sisir Rumah Kos Tak Berizin, Ini Hasilnya

Pemkot Mojokerto menyingkapi banyaknya usaha rumah kos yang jumlahnya cukup banyak. Bahkan telah melakukan inventarisir, sekaligus melayangkan surat peringatan terhadap pemilik yang belum mengantongi legalitas.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, petugas gabungan yang terdiri Satpol PP bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta petuga Kecamatan melakukan penyisiran, Rabu kemarin (13/11/2019). Setidaknya ada belasan rumah kos yang didatangi oleh petugas.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, agenda penyisiran itu menindaklanjuti hasil temuan DPMPTSP sebanyak 409 titik rumah kos yang belum berizin. Tapi untuk sasaran kali ini dititikberatkan terhadap usaha kos, yang juga memiliki kewajiban membayar pajak.

”Kami menyisir kos yang memiliki di atas sembilan kamar. Selain harus melengkapi perizinan, mereka (pemilik kos) juga wajib membayar pajak,” katanya.

Dari 409 kos tak berizin yang tersebar di 13 kelurahan di Kota Mojokerto, 30 persen diantaranya memiliki kapasitas di atas 9 kamar. Dalam penyisiran kemarin, petugas juga melayangkan surat peringatan kepada pemilik untuk segera melengkapi izin serta membayar pajak. ”Selama ini karena belum berizin, maka belum tercatat sebagai objek pajak juga,” terangnya.

Untuk saat ini Dodik mengaku, pihaknya masih sebatas melakukan langkah persuasif dalam upaya penertiban izin. Sebab masih tersisa 5 kelurahan yang belum tersentuh pendataan. Diantaranya, Kelurahan Miji, Sentanan, Kranggan, Wates, Gunung Gedangan, dan Gedongan. ”Kami beri surat peringatan itu dulu, untuk mengurus izin. Nanti setelah dievaluasi secara keseluruhan di kota, kita gerak lagi yang lebih represif,” tegasnya.

Sementara itu, Mudjoko, Kasubid Penagihan BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, pemungutan pajak terhadap rumah kos itu sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda 12/2010 tentang Pajak Daerah.

Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari tarif sewa kamar. Sehingga langkah untuk menginventarisir usaha kos diharapkan dapat meminimalisir menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Yang terhitung adalah kamar yang terisi saja. Jika semua taat bayar pajak, rumah kos cukup menujang untuk PAD kita,” jelasnya.

Berdasarkan data dari DPMPTSP, ada 409 rumah kos di Kota Mojokerto belum mengantongi izin. Tertinggi berada di Kecamatan Prajurit Kulon dengan 178 rumah kos. Selanjutnya, disusul Kecamatan Kranggan 124 rumah kos. Sedangkan untuk sisanya berada di wilayah Kecamatan Magerasi sebanyak 107 rumah kos. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :