Siswi SMP di Mojokerto Dicabuli Hingga Hamil 7 Bulan, Ortu Lapor Polisi

Seorang pelajar SMP di Mojokerto yang masih duduk di bangku kelas 3 diduga dicabuli hingga Hamil 7 bulan. Korban berinisial RL (15) warga asal Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus pencabulan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua korban berinisial S dengan Nomor LP.B/259/XI/JATIM/Res Mjk Kota. Tertanggal 5 November 2019.

Dalam laporan tersebut, diceritakan bahwa pencabulan terjadi pada bulan Maret 2019. Korban dijemput pelaku di sebuah Jembatan dengan mengendarai sepeda motor Vario.

Oleh pelaku, Korban diajak ke sebuah Hotel di Jalan Bypass Mojokerto sekitar pukul 15:00 WIB. Di dalam Kamar itulah, korban disetubuhi pelaku, dan kini hamil 7 bulan.

Sementara AKP Julian Kamdo Waroka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut.

Waroka juga mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi dari korban dan pelapor.

Waroka juga membenarkan jika korban sekarang sedang Hamil. “Ya, Korban sedang hamil. Makanya penyidik kesulitan tes, kecuali test DNA,” ungkapnya.

Sementara Berdasarkan informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diduga berinisial JK, seorang lelaki yang sudah beranak tiga.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :