Cabuli 15 Anak, Guru Pramuka asal Surabaya Divonis Hukuman Kebiri

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru pramuka di Surabaya akhirnya berujung vonis hukuman kebiri kimia.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terdakwa bernama Rachmat Slamet Santoso (30), oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun menjatuhkan hukuman kurungan penjar 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Vonis ini dibacakan oleh Dwi Purwadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (18/11/2019).

Dalam putusannya, Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa. Sehingga hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dwi juga mengatakan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet alias Memet meresahkan masyarakat dan membuat anak trauma, malu, takut serta merusak masa depan anak-anak.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun,” terangnya.

Sementara putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim, yang menuntut 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Rachmat Slamet alias Memet mengaku hukuman ini sangat berat. “Berat,” kata Memet singkat.

Seperti diketahui, aksi Rahmad ini dilakukan sejak tahun 2016 terhadap anak didiknya di 6 sekolah di Surabaya. Dan bulan Juli 2019 dia diringkus Polda Jatim.(sma/udi)

Baca juga :