Awas, Hutan Gundul dan Galian C di Mojokerto Ancam Bencana Banjir dan Longsor

Bencana banjir hingga tanah longsor saat musim penghujan tidak hanya disebabkan dari hutan gundul akibat kebakaran dan pembalakan liar, namun juga pengerukan alam atau galian yang tidak terkendali.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, salah satu aktifitas galian yang nampak yakni di lereng bukit Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Masyarakat sekitar mengaku resah dengan adanya pengerukan galian batu yang lokasinya tidak jauh dari aliran sungai desa setempat.

Meski saat ini aktifitas penambangan tersebut berhenti, tapi dilokasi masih terdapat dua alat berat lengkap dengan besi pengayaknya.

Dari informasi warga sekitar, proses pengerukan galian di lereng perbukitan di Desa Wiyu berjalan hampir satu bulan lebih.

SL, seorang warga mengatakan, pihaknya khawatir adanya galian yang berada di desanya, apalagi menjelang musim penghujan. “Warga hanya khawatir, bila terjadi bancana banjir hingga tanah longsor, apa lagi habis ini sudah musim hujan,” terangnya.

Menurutnya, selama proses pengerukan, hampir setiap hari terdapat aktifitas dengan mengunakan dua alat berat. “Truk juga keluar masuk, yang di ambil juga batunya. Ancaman banjir hingga tanah longsor kan sudah jelas penyebabnya apa,” bebernya.

Namun dia mengaku tak tahu masalah legalitas galian itu. ’’Kalau itu tidak ada izinnya ya kami mohon pihak berwajib untuk menertibkan, karena dampaknya pada masyarakat luas. Tidak hanya pada alam, tapi keselamatan warga,’’ katanya.

Sementara itu, M. Zaini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, jelang musim penghujan, potensi bencana mulai dari banjir hingga tanah longsor tidak hanya disebabkan hutan gundul saja.

“Ulah manusia juga sangat mempengaruhi, termasuk eksploitasi alam yang terus terusan di ambil tanah dan bebatuannya di lereng gunung itu sangat berpengaruh terjadi bencana longsor dan banjir,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto serta instansi terkait menyebut, ada 57 lokasi galian c yang ilegal. Sedangkan, lokasi yang mengantongi izin resmi hanya 14 lokasi.

Hal itu setelah ada sinkronisasi antara Komisi I, Komisi III, dan sejumlah instansi terkait seperti DPMPTSP, Bappeda, dan lima kecamatan (Dlanggu, Ngoro, Kutorejo, Pacet dan Bangsal).

Namun pihaknya belum memastikan seluruh lokasi galian C ilegal itu masih beroperasi apa tidak. Namun, pihaknya menindaklanjuti temuan lapangan dan sinkronisasi instansi terkait.

Secara terpisah, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan secara profesional terkait keberadaan galian diduga bodong di wilayah hukumnya. ’’Akan kita tangani secara profesional, proporsional dan transparan,’’ jelasnya.

Sehingga untuk mengetahui keberadaan galian tersebut ilegal atau tidak, sejauh ini kepolisian akan melakukan pendataan lebih dulu ke sejumlah titik.

Termasuk, meminta data kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP. (sma/adm)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :