Galian Sirtu di Mojokerto Digerebek Polisi, Dua Alat Berat Disegel

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto kembali menggerebek pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Dua alat berat disita petugas.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, galian sirtu tersebut berada di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya di lereng bukit Juwet Semu.

Dalian tambang tersebut diketahui milik Darmaji Ikhsan (57) warga asal Desa Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kebupaten Nganjuk, yang digerebek oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/11/19) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

AD salah seorang warga sekitar mengatakan, aktifitas galian di lereng bukit itu sudah beraktifitas hampir tiga bulan lebih. “Kalau aktifitasnya, ya lumayan lama mas. Sekitar tiga bulan lebih,” ungkapnya, Kamis (21/11/19)

Saat digerebek petugas pada Selasa (19/11/19), galian tersebut sudah berhenti beroperasi, namun masih terdapat dua alat berat yang berada dilokasi.

“Warga ya khawatir lah mas, kalau pertambangan seperti itu diteruskan. Ancaman longsor jelas mengancam warga,” jelasnya.

Menurut warga, pengerebekan ini diduga ada kaitannya dengan kasus mantan kepala desa Wonoploso, Radita Angga Dwi Mahendra yang diduga telah melakukan pemalsuan izin tambang.

Kapolsek Gondang, AKP Purnomo saat dikonfirmasi mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengerebekan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto pada Selasa (19/11/19) kemarin. “Itu langsung Polres yang menangani, jadi kita tidak dilibatkan,” katanya singkat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga saat berusaha dikonfirmasi hingga sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait proses pengerebekan tersebut.

Namun, dari pantauan dilokasi pengerebekan galian tambag milik Darmaji Ikhsan (57) yang berlokasi di lereng bukit Juwet Sewu. Polisi memasang garis polisi dari mulai akses masuk galian hingga dua alat berat berupa ekskavator.(sma/udi)

Baca juga :