Polres Mojokerto telah meningkatkan status hukum dalam kasus pencabulan gadis berusia 15 tahun oleh dokter apesialis kandungan berinisial AD (57) di tempat prakteknya. Kini, statusnya sudah masuk tahap penyidikan, yang artinya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi kini sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan barag bukti dan keterangan para saksi. Bahkan, Sabtu (23/11) petugas sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah memeriksa korban dan orang tuanya, penyidik akan memeriksa 4 orang lagi. Termasuk AN (30) asal Bangsal yang membawa korban ke oknum dokter.
“Kami gelar kemarin malam, langsung kami naikkan ke penyidikan. Hari ini penyelidik dan penyidik kami ke lapangan untuk mengumpulkan bukti,” ungkapnya, Jumat (22/11/2019)
Sementara dari penelusuran tim suaramojokerto.com, diketahui bahwa korban PL adalah gadis lulusan SD yang bukan pasien dari dokter AD.
Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya, PL bekerja sebagai pembantu di rumah AN untuk membantu ekonomi keluarga, setelah orang tuanya meninggal dunia. Perihal PL jadi pembantu ini juga dbenarkan oleh SI, ibunya PL.
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa PL diduga sengaja dijual oleh AN, Majikannya. “Malah yang saya tau itu, dia dijual oleh majikannya yang berinisial AN, dengan harga 1,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga :
Menangis, Siswi SMA Kepergok Mesum di Mobil Bergoyang Masih Pakai Seragam
Sementara itu, Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Rokhim mengaku, sejauh ini penyidik masih fokus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap fakta terkait persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Pihaknya juga melakukan pendalam kasus terkait adanya dugaan trafficking yang dilakukan majikannya kepada dokter spesialis kandungan asal Pasuruan tersebut. “Pengembangannya memang mengarah ke situ (traficking),” jelasnya.
Seperti yang diketahui, gadis berrinisial PL diduga disetubuhi dokter AD di tempat prakteknya. Hal ini terjadi setelah korban PL diantar AN ke dokter tersebut, lalu masuk ruang pratek dan terjadilah aksi persetubuha tersebut.
Setelah itu, PL diberi uang Rp 1,5 juta oleh dokter AD, dan AN mendapat bagian Rp 500 ribu. Ibu korban yang merasa curiga, menanyakan ke PL dan dijawab dengan jujur. Karena tidak terima, akgirnya kasus dilaporkan ke Polisi.(sma/udi)
Baca juga :