Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto resmi menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer ke daerah tahun anggaran 2020. Kota Mojokerto mendapatkan jatah dana cukup besar mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, DIPA dan Dana Transfer ke daerah itu diterima secara langsung dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, Jumat (22/11). Dari kucuran anggaran dari pemerintah itu, Pemkot Mojokerto mendapatkan alokasi sebesar Rp 577,1 miliar untuk tahun 2020 nanti.
Kata Ning Ita, sentuhan fisik itu diharapkan bisa mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga Pemkot berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran, dengan fokus menekan kesenjangan salah satunya bidang infrastruktur yang dinilai tertinggal dengan daerah tetangga yakni Kabupaten Mojokerto.
“Bisa dikatakan kota itu tertinggal. Karena itu, skala prioritas saya memang bagaimana agar tidak terjadi disparitas yang cukup tinggi antara kabupatan dan kota,’’ katanya.
Menurutnya, salah satu yang menjadi sasaran yakni infrastruktur pada bidang permukiman. Termasuk pembuatan Instalasai Pengolah Air Limbah (IPAL) dan air bersih, serta infrastruktur jalan dan drainase yang dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
’’Intinya prioritas pada infrastruktur sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) saya yang skala prioritasnya di sana,’’ terangnya.
Selain itu juga untuk program prioritas nonfisik, diantaranya terkait pendidikan, kesehatan, mengatasi ketimpangan sosial, serta kemiskinan dan pengangguran.
Sekedar informasi, dalam rincian dana perimbangan, porsi terbesar didapatkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp 418,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp 406,1 miliar di antaranya berasal dari DAU murni formula. Sedangkan sisanya berasal dari DAU tambahan sejumlah Rp 12 miliar.
Dari alokasi DAU tambahan, Pemkot mojokerto dipastikan kembali mendapatkan Dana Kelurahan (DK). Tahun depan, 18 kelurahan di Kota Mojokerto akan kembali digerojok Rp 6,3 miliar. Sehingga setiap kelurahan akan mendapatkan kucuran sebesar Rp 350 juta.
Sementara itu, untuk Dana Bagi Hasil (DBH), pemkot mendapatkan Rp 48,3 miliar. Masing-masing berasal dari DBH Pajak, dan sumber daya alam (SDA). Sedangkan pada Dana Transfer Khusus mendapat alokasi Rp 81 miliar. Di antaranya terbagi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 38,9 miliar dan DAK nonfisik Rp 42 miliar. (sma/adm)
Baca juga :