Transaksi Sabu 3 Gram Lebih, Pengedar asal Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang pria asal Mojokerto diringkus polisi, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Erwin Hariyanto (39) asal Dusun Urung-urung, Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Petugas Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan sabu sebanyak 8 paket siap edar.

Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis malam (28/11/19) di rumahnya.

Tak hanya sabu dengan jumlah 8 paket dengan berat 3,08 gram, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, plastik klip, hp dan juga dompet.

“Dia diamankan di rumahnya. Penangkapan pelaku tak lepas dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya perbedaan Narkoba diwilayah tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Petugas mensinyalir adanya bandar besar yang ada di Mojokerto. “Dari hasil pemeriksaan se, dia ini mendapat barang dari pria asal Gondang. Ini masih kita kejar,” jelasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal, dia terkena pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika, ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :