Diperkosa Hingga 10 Kali, Siswi SMP di Mojokerto Hamil, Pelaku Akhirnya Diringkus

Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan siswi SMP asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka bernama Joko Purwanto (53) Warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara pencabulan siswi SMP (15) asal Kecamatan Jetis, Mojokerto ini dilakukan petugas setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menyita barang bukti yang kuat atas perbuatan pelaku.

’’Iya benar, pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,’’ ungkapnya, Rabu (03/12/19).

Waroka juga mengatakan, pelaku ditahan oleh anggota Satreskrim Polresta Mojokerto sejak Sabtu (30/11/19) sekitar pukul 18.00 WIB. “Untuk barang bukti yang kita sita, ada hasil visum, dua lembar nota hotel sesuai dengan nama Joko, satu unit sepeda motor dan satu HP” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan ini siswi SMP berinisial RL (15) ini terjadi pada Rabu (03/12/19) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku pencabulan, yakni Joko Purwanto diketahui sudah berkeluarga dan mempunyai tiga anak.

Sejauh ini petugas juga sudah mendalami modus pelaku dalam melakukan pencabulan kelas IX SMP. “Awalnya, korban dan pelaku ini berkenalan lewat Facebook sejak Januari 2018 lalu, kemudian keduanya bertemu di dekat rumah korban,” terangnya

Seiring berjalannya waktu, pada bulan Februari korban diajak pelaku ke sebuah hotel Asri di jalan Bypass Mojokerto untuk melakukan hubungan suami istri.

“Dari pengakuan pelaku, korban di setubuhi lebih dari 10 kali di tempat yang berbeda hingga hamil 7 bulan. Selain di Hotel Asri, korban juga disetubuhi di area persawahan Desa Bendung, Jetis,” pungkanya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :