Artis Vicky Prasetyo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penggrebekan

Artis yang juga presenter Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga. Penetapan tersangka ini dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com dari kompas.com, penetapan tersangka Vicky ini setelah polisi menemukan fakta dan bukti-bukti bahwa Angel Lelga tidak berselingkuh. Sedangkan, Vicky Prasetyo disangka telah mempermalukanya saat menggrebek dengan mengajak sejumlah infotainment.

Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan mengatakan, Vicky Prasetyo sudah ditetapkan sejak pekan lalu. “Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkapnya, Selasa (3/12/2019).

Andi juga mengatakan, kasus ini bermula ketika terjadi peristiwa penggrebekan, Vicky melaporkan Angel dengan tudingan perselingkuhan.

Setelah itu, Angel Lelga juga melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Akhirnya, laporan Vicky pun memyerang balik karena hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya perselingkuhan. Dan Vicky pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Andi, meski ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak menahan Vicky Prasetyo. “Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan yang ditudingkan saudara Vicky terhadap istrinya,” ungkapnya

Sementara barang bukti yang dikantongi pihak kepolisian yakni berita video liputan dari infotainment.

Seperti diketahui, penggrebekan Vicky bersama sejumlah wartawan infotainment dilakukan pada Senin dini hari (19/11/2018) di rumah Angel Lelga. Saat digerebek, diketahui Angel sedang bersama pria bernama Fiki Alman dan tidak memakai kerudung seperti biasanya.(sma/udi/*)

Baca juga :