Status hukum terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang yang diduga dilakukan Gus atau anak kiai terkenal di Jombang berinisial MSA (39) kini sudah naik ke penyidikan. Bahkan, status MSA yang tertulis dalam SPDP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang yang menyatakan, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterima Kejasaan Negeri, status kasus dugaan pencabulan sudah ditungkatkan. MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA.
“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan,” ungkapnya.
Harry menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim yang berisi empat lembar, tertulis perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019. “Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, AKP Ambuka Yudha, Kasat Reskrim Polres Jombang menyatakan, SPDP atas kasus dilaporkannya MSA dengan tuduhan pencabulan telah dikirim ke pihak kejaksaan. Namun hingga kini pihak kepolisian belum menggelar ekspose terkait status MSA.
Sementara Martha Merosyana, aktivis Independen yang mendampingi awal mula kasus ini mengaku, ada dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.
Kepada wartawan, Martha mengatakan, NA menceritakan semua yang sudah dilakukan MSA kepada dirinya secara detail. Atas dorongan Martha pula lah, NA akhirnya berani melaporkan ke jalur hukum.(sma/udi)
Baca juga :