Viralnya video siswi SMA di Mojosari Mojokerto yang mabuk dan berjoget di warng kopi (Warkop) pada Rabu (04/12/19) terus diselidik pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Polisi sudah memanggil pemilik warung untuk dimintai keterangan, termasuk siswi kelas 12 berinisial S yang mabuk dan berjoget, serta beberapa pelajar yang ada pada saat kejadian.
Pihak kepilisian juga melakukan penyeludikan terkait asal muasal minuman keras yang digunakan pesta hingga memabukkan para pelajar.
Kapolsek Mojosari Anwar Sujito mengatakan, berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, saat itu ada kurang lebih 20 siswa-siswi dari berbagai sekolah yang menggelar pesta miras di warkop tersebut.
Mereka adalah pelajar dari empat sekolah SMA di Mojokerto.Diantaranya dari SMA di Sooko, Pungging, Mojosari dan Ngoro. Dari 20 siswa itu,12 di antaranya merupakan pelajar SMA di Mojosari.
“Mereka minum 16 botol bir dioplos dengan 6 botol anggur merah yang dibeli dengan cara patungan. Kemudian diminum secara bergilir. Nah, si perempuan yang ada didalam video ngakunya habis tiga ronde hingga dia diduga mabuk berat,” ungkapnya. Sabtu (07/12/19)
Anwar juga mengatakan, mereka membeli minuman tersebut di wilayah Kecamatan Pungging lalu dibawa ke cafe atau warkop tersebut. “Siswi S ini mengaku minum paling banyak sehingga mabuk berat dan berjoget seperti itu. Siswi ini datang bersama pacarnya yang dari SMA di Sooko,” terangnya.
Sementara mengenau sanksi terhadap warkop yang membiarkan tempatnya digunakan pesta miras, pihak kepolisian menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Camat Mojosari.
“Kami mendorong pihak kecamatan supaya menutup cafe yang dijadikan tempat mabuk para pelajar. Polisi juga akan pantau terus untuk mengawasi anak-anak masih senang pesta miras disitu apa tidak,” tegasnya.
Sedangkan mengenai penyebaran video siswi mabuk berjoget di muka umum tersebut. Polisi berdalih dalam rekaman tersebut tidak ada unsur pornografi. Dan dalam aturannya juga tidak memuat tentang etika siswi berjoget sambil mabuk di tempat umum, sehingga diduga tidak ada unsur pidana di dalam penyebaran video tersebut.(sma/udi)
Baca juga :