Transaksi 2 Paket Sabu-Sabu, Pemuda Asal Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang pemuda asal Mojokerto diringkus polisi, saat melakukan transaksi dengan barang bukti 2 paket sabu siap edar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Eryan Junaedi(20) asal Dusun Jokodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Pelaku merupakan hasil pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Polres Mojokerto.

Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian Polresta Sidoarjo.

“Dia diamankan oleh anggota pada hari Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di tepi jalan di Dusun Jokodayoh, Desa Jabon, tepatnya didepan Kantor Pos. Kemudian pada Selasa (10/12/19) dilimpahkan ke kita,” terangnya.

Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu kemasan plastik klip siap edar, struk pembayaran, bulus rokok hingga hp yang digunakan transaksi.

“Ini akan kami kembangkan kembali. Sebab dari pengakuannya, dia mendapatkan barang dari seorang berinisial D, ” ujarnya, Rabu (11/12/2019).

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Untuk ancamannya, maksimal di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (sma/adm)

Baca juga :