Jual Sabu Paket Hemat, Pengedar asal Mojokerto Diringkus di Depan SMPN

Seorang Pengedar Narkoba jenis sabu asal Mojokerto diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Ainul Yaqin, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diringkus Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura.

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, pelaku diringkus di depan sekolah dengan sejumlah barang bukti narkoba.

“Tersangka ditangkap di depan SMPN 1 Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti, di antaranya sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” ujarnya, Sabtu (14/12/2019).

Menurutnya, petugas awalnya menerima informasi terkait akan adanya transaksi sabu di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

Sehingga anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan sejak Jumat malam (13/12/2019).

Hingga akhirnya polisi melihat tersangka datang ke TKP dan langsung dilakukan penggeledahan pada Sabtu dinihari (14/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat polisi melakukan penggeledahan, pelaku yang tinggal di Desa/Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan tersebut, sempat membuang barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

“Barang bukti berupa sabu di plastik klip kecil itu dibungkus dengan sobekan plastik dan kertas aluminium foil yang disimpan di bungkus rokok,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sma/adm)

Baca juga :