Rampas Perhiasan Siswi SMA, Jambret asal Jombang Terjatuh dan Dihajar Massa

Usai menjambret gelang emas, pria asal Jombang tertabrak sepeda motor dan terjatuh, hingga akhirnya di hakimi masaa.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku itu bernama M Syaifudin (29) warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dia tertabrak sepeda motor usai menjambret gelang emas milik Via Nova Elisa, seorang siswi kelas 3 SMK di Jalan Raya Tamim Romli, Desa Peterongan, Jombang, Sabtu (14/12/2019).

Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat nopol S 2174 OH dari arah yang sama. Setelah itu, pelaku menarik paksa gelang emas yang dipakai oleh pelajar tersebut.

Korban seketika langsung mengejar tersangka. Namun saat di desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, korban teriak Jambret, lalu tersangka ditabrak oleh pengguna jalan hingga terjatuh dari motornya. Warga yang geram, langsung memberikan bogem mentah ke arah korban.

“Pas terjatuh, gelang emas yang saya ambil lepas dari genggaman, terus diamankan warga,” ujar Syaifudin di Mapolsek Peterongan.

Dia juga mengaku pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah Desa Tunggorono Kecamatan Jombang kota. Namun dia kembali mengulangi aksi jambret, karena belum mendapatkan pekerjaan tetap pasca keluar dari jeruji besi.

“Hasil dari jambret akan dijual untuk kebutuhan hidup,” katanya.

Sementara itu, AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan Jombang mengatakan, pelaku merupakan residivis dan spesialis jambret di jalan raya, dengan sasaran perempuan yang mengenakan perhiasan emas.

“Saat itu, anggota sedang patroli Cipkon Semeru 2019 langsung mengamankan pelaku dari massa. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2.500.000,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor honda beat milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya, serta gelang emas milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kembali mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (sma/adm)

Baca juga :