Bangunan di Pinggir Kali Mojokerto Senilai ‘Rp 900 Juta’ Dibongkar Paksa Tim Gabungan

Tim gabungan melakukan pembongkaran paksa sebuah bangunan permanen di bantaran Sugai Sadar Desa Tinggarbuntut. Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Bangunan yang sehari hari digunakan tempat mengaji diratakan dengan mengunakan alat berat Ekskavator.

Pembogkaran kali ini di kawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Mojokerto dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Mojokerto serta TNI.

Dari pantauan dilokasi saat proses pemerataan bangunan tak sedikit masyarakat yang datang untuk melihat secara langsung proses pembongkaran sebuah padepokan yang sehari hari di gunakan untuk menimbah ilmu serta pengobatan.

Bahkan, sempat terjadi insiden penolakan dari sebagian masyarakat untuk berusaha menghentikan pembongkaran. lantaran mengangap pembongkaran bangunan ini sepihak.

Kepala seksi Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa timur yang juga tim BBWS Ruse Rante Pademme mengatakan hasil eksekusi bangunan tak berizin di bantaran sungai sadar yang berlokasi di Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tidak lain untuk kepentingan pembagunan tanggul penahan air.

“Dari 59 bangunan tak berizin di sepanjang sungai sadar, semuanya sudah dibongkar sendiri-sendiri, hanya tinggal dua bangunan ini yang belum di bongkar, yakni milik Nur Kholis,” tuturnya.

Sebelumya, berbagai cara juga sudah dilakukan oleh petugas, mulai dari melakukan sosialisasi sampai tiga kali hingga himbauan lisan. Namun yang bersangkutan selalu menghindar dan memilih jalur hukum.

“Gugatan dari pemilik rumah sudah ditolak. Sehingga kami segera melakukan pembongkaran, apalagi kami diberi waktu hanya satu Minggu untuk menyelesaikan pembangunan tanggul pembatas air agar tidak masuk rumah warga,” paparnya.

Selama ini, lanjut Ruse proses pembangunan tanggul pembatas air di sungai sadar yang merupakan anak sugai Brantas sudah berjalan normal, hanya saja terkendala dua bangunan yang pemiliknya enggan membongkar bangunannya.

“Tidak ada izin, aliran listrik saja mereka mengambil dari instalasi lain. Tadi saya sudah temui pengacara pemilik rumah katanya kita akan digugat. Saya juga sudah sampaikan kepada tim, jangan sampai orang satu bisa mengalahkan pemerintah yang notabennya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pembongkaran kali ini, petugas akan membongkar dua bangunan liar tak berizin di bantaran sungai sadar. “Satu kilo dari sini ada satu bangunan berupa gudang yang juga kita bongkar,” terangnya.

Sementara kuasa hukum pemilik rumah Prayugo Laksono akan melakukan gugatan kepada pengadilan negeri Kabupaten Mojokerto dan hearing ke DPRD untuk mendapatkan ganti rugi atas pembogkaran paksa bangunan milik Nur Kholis.

“Hari ini sebenarnya kita sudah ajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri kabupaten Mojokerto. Artinya tanah beserta bagunan berstatus sengketa. Namun petugas memaksa membongkar paksa banguan. Maka dari itu kita akan melakukan upaya hukum lainya untuk memperjuangkan hak Nur Kholis,” paparnya di sela sela proses pembongkaran.

Sementara Nur Kholis pemilik bangunan yang sehari-hari digunakan untuk belajar agama mengaku sudah sejak kecil bertampat di Desa Tinggarbuntut.

“Bangunan ini dulunya digunakan untuk pengobatan orang sakit, namun sekarang dibuat anak anak mengaji. Tidak ada izin tapi selalu rutin bayar pajak,” paparnya.

Dia mengaku, pembangunan tempat untuk mengaji ini dilakukan sejak 2003 yang lalu dengan menghabiskan anggaran sebesar 900 juta.

“Untuk ganti rugi saya serahkan ke kuasa hukum saya, yang jelas saya bangun ini nominalnya mencapai 900 juta,” terangnya.

Dia menuturkan dari 59 bangunan yang terdampak pembogkaran, tidak sama sekali mendapatkan ganti rugi dari BBWS. “Saya tidak mendapatkan ganti rugi dari BBWS, terakhir saya mengajukan bulan ini tapi tidak ada respon,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :