Sidak Rokok Ilegal di Mojokerto, Tim Gabungan Sita 12 Merek Rokok Suspect

Tim gabungan Pemkot Mojokerto bersama Kejaksaan dan Kepolisian menggelar sidak rokok ilegal ke pasar-pasar tradisional. Hasilnya, ada 12 merek rokok yang mencurigaan (suspect) disita petugas.

Informasi yang dihimpun suramojokerto.com, Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Wlaikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria itu mendatangi toko-toko di pasar Tanjung dan Asar JPU Nala. Petugas mengecek langsung beberapa Merek rokok yang dipajang di etalase.

Dan dari 12 merek rokok yang ditemukan tersebut sebagian besar memang bukan merek terkenal. Namun, meski memakai cukai, petugas tetap mengambil dan akan dikirim ke bea dan cukai untuk diuji keasliannya.

Cak Rizal, sapaan akrab Wakil Walikota mengatakan, sidak rokok ilegal ini melibatkan 3 tim yang menelusuri wilayah Barat, Udara dan Selatan. “Sidak ini sekaligus sosialisasi stop rokok tanpa cukai,” ungkapnya.

Cak Rizal juga mengatakan, rokok tanpa cukai dan ilegal harus dihentikan peredarannya karena merugikan negara. Karena produsen rokok tersebut tidak membayar cukai rokok kepada negara. “Yang pasti merugikan masyarakat juga karena pembayaran cukai rokok kami kembalikan untuk masyarakat,” terangnya.

Sementara terkait sanksi jima 12 merek rokok yang disita terbukti ilegal. Pihaknya akan menyita seluruhnya dari para pedagang. “Juga kami serahkan ke penegak hukum untuk pengusutan. Namun, kami menunggu bea cukai yang menentukan pelanggarannya,” tegasnya.

Cak Rizal juga mengimbau, agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal, karena hal itu jelas melanggar hukum dan bisa diancam pidana. “Kita ingin di Kota Mojokerto tidak ada peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :