Pria asal Mojokerto diringkus polisi didepan minimarket dikawasan Jombang, karena akan mengedarkan pil dobel L.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Syaiful Choiri (28) asal Dusun Ngudi lor, RT 01/ RW 07, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Polisi menangkap pria itu saat sedang nunggu konsumen di jalan raya Ploso-Jombang, tepatnya depan Indomaret, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Minggu sore (15/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kompol Sutikno, Kapolsek Ploso, Jombang mengatakan, penangkapan pelaku itu merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat adanya transaksi.
“Setelah ada informasi peredaran Narkoba, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan udercover di sekitar TKP,” terangnya.
Menurutnya, pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli, kaget karena mendadak digerebek polisi. Petugas berhasil mengamankan 20 butir pil dobel L, serta satu HP merk Oppo A3 S warna ungu yang digunakan sebagai sarana transaksi.
”Gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Kemudian kami datangi untuk dilakukan penggeledahan. Dan kita temukan barang bukti pil dobel L yang diakui miliknya dan hendak di jual ke seseorang,” paparnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Ploso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku lainnya,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :