Awas, Motor Pakai Knalpot Brong di Mojokerto Bakal Didenda Rp 250 ribu atau Kurungan 1 Bulan

Remove term: Satlantas Polres Mojokerto Datangi Bengkel Motor Satlantas Polres Mojokerto Datangi Bengkel Motor

Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel untuk menghimbau agar tidak menerima pengguna sepeda motor untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, di hari pertama Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel disekitar wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin kemarin (16/12/2019).

Sosialisasi seperti ini diharapkan, bisa menekan angka penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang sering dilakukan setiap menjelang pergantian tahun baru.

Ipda Eko Srijono, Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan setiap menjelang pergantian tahun.

“Giat ini kami lakukan setiap menjelang akhir tahun. Kami maksimalkan untuk melaksanakan sosialisasi dan imbauan ke bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, ” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan kemarin Senin (16/12-2019) merupakan hari pertama. Kemudian setiap hari terus dilakukan hingga menjelang pergantian tahun baru. “Kami juga antisipasi agar tidak terjadi konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong, ” katanya.

Di hari pertama Dikyasa Satlantas Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel di sekitar wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dia mengatakan, pemasangan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

Suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Sehingga dikhawatirkan dapat berdampak fatal pada pengendara lain. Landasan hukumnya pun jelas yakni Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sementara itu, AKP Marita Dyah Anggraini, Kasatlantas Polresta Mojokerto mengatakan, untuk pengamanan angkutan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke pengemudi dan kru armada bus.

“Kami akan melakukan kegiatan terkait keamanan kru armada bus di Terminal Kertajaya, Mojokerto. Para sopir dan kru akan kami cek kesehatan, urine dan kendaraan, ” terangnya.

Hal itu bertujuan untuk menekan angka kecelakaan pada angkutan umum selama berlangsungnya libur natal dan tahun baru.

Kegiatan tadi juga untuk memastikan para kru armada bus seperti sopir tidak dalam kondisi sakit saat mengemudikan bus. Petugas juga ingin memastikan dengan tes urine, para kru tidak sedang di bawah pengaruh narkoba.

Kelayakan kendaraan juga menjadi perhatian petugas, untuk memastikan angkutan umum itu benar-benar dalam kondisi laik jalan. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :