Dua pengedar pil koplo asal Mojokerto berhasil diringkus Polisi dalam rangka Operasi Aman Semeru 2019 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua terangka ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Selasa (17/12/2019) di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Kedua tersangka diantaranya HM alias Bosek (28), sehari-hari sebagai Ojol (ojek online) dan SW alias Wit (27) , keduanya asal Jetis, Mojokerto.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 88.000 butir pil Double L, 1 kardus Aqua tempat menyimpan tablet doubel L, 2 HP merk Strawberry dan merk OPPO.
AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) polresta Mojokerto Karena sebagai Pengedar obat terlarang.
“Kedua pelaku ditangkap saat akan transaksi di bawah jembatan Tol Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Gedeg,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto Kota untuk proses Hukum lebih lanjut.(sma/udi)
Baca juga :