DPRD Kabupaten Mojokerto terus mengkaji terkait perluasan kewenangan pemerintah daerah terhadap penertiban hingga pemrosesan perizinan galian C. Hal itu menyusul maraknya praktik galian C yang diduga ilegal.
Ayni Zuhroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, teknis penertiban galian C ini banyak terkendala persoalan kewenangan pengawasan. “Penertiban di tingkat daerah ini memang menjadi kendala,” paparnya.
Hal itu disebabkan aturan main, pengawasan galian C sudah dialihkelolakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Padahal dulunya Pemkab Mojokerto masih memliki kewenangan tersebut.
“Dulu kewenangannya di Kabupaten tapi sejak izin ditarik ke provinsi, kewenangan pengawasan juga berpindah ke sana,” terangnya.
Beberapa waktu lalu kalangan Dewan juga berupaya koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Namun nyatanya instansi itu disebut-sebut tidak memiliki data pengawasan terhadap praktik galian C ilegal di wilayah Kabupaten. Selain itu mereka juga minim personel pengawas alias inspektur tambang.
“Kami usulkan nantinya ada pelimpahan kewenangan dari pusat. Supaya ada peran daerah entah itu bagian dari izin atau pengawasannya,” harapnya.
Sehingga, Pemkab bersama DPRD bisa memberikan penakanan lebih luas, jika ada praktik galian C ilegal. Sedangkan untuk upaya jajaran Forkopimda untuk mengatensi galian C ilegal masih tetap berlangsung.pihaknya bakal terlebih dulu mengajak dialog bersama. Agar ada kesepahaman bersama, terkait upaya menjaga keberlangsungan lingkungan. “Itu terus. Nanti kami dialog dulu,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perizinan galian C dikeluarkan oleh Pemprov Jatim berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mana dengan luasan dibawah 5 hektare.
Meskipun demikian, Pemda setempat ada peran terkait keluarnya izin itu berupa pemberian informasi wilayah tata ruang. Dimana dalam hal ini melibatkan sejumlah instansi pemkab, seperti DLH, DPUPR, Bappeda, hingga DPMPTSP. (sma/adm)
Baca juga :