Gelapkan Mobil Rental, Pak Raden Warga Mojokerto Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Kasus penipuan mobil rental di Mojokerto kembali terjadi. Kali ini, anggota Sat Reskrim Polresta Mojokerto mengamankan Raden Yudi Ariyanto (45) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penggelapan ini bermula ketika pelaku pada bulan April lalu menyewa mobil kepada Miftahul Anwar Hidayat (38) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. Namun mobilnya tidak dikembalikan hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polisi pada 31 Mei 2019.

AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pada Jumat (13/12) dan langsung melakukan penahanan.

“Hasil pemeriksaan, pelaku terbukti pelaku telah melakukan penipuan dan pengelapan mobil rental,” ungkapnya, Selasa (17/12).

Sementara mengenai modus yang dilakukan pelaku dengan cara menyewa mobil Toyota Avanza selama 3 hari dengan membayar uang sewa Rp750 ribu. “Korban merupakan pengusaha rental mobil. Antara keduanya tidak ada perjanjian secara tertulis, hanya perjanjian lisan dan saling percaya dengan masa waktu,” terangnya.

Setelah jatuh tempo, pelaku kemudian menambah masa masa sewa mobil. Namun hingga jatuh tempo, uang sewanya belum dibayar dan ketika dicek melalui GPS, ternyata mobilnya berada di Kalianak 55 L Kota Surabaya.

Ketika diintrogasi, pelaku mengaku mobil tersebut disewakan kepada warga Desa Kalijaring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun hingga kini keberadaan mobil tersebut belun jelas. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB mobil Toyota Avanza nopol S 1489 SR.(sma/udi)

Baca juga :