2 Pengedar Narkoba Asal Mojokerto Diringkus Polisi, Barang Bukti Sabu 1,48 Gram Disita

2 pengedar narkoba asal Mojokerto berhasil diringkus polisi. Penangkapan pelaku berawal dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah berhasil diamankan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku itu diantaranya, Hardiyono alias Ojek (41) Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang kini tinggal di Dusun Sumbergayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri dan Umajid, (39) warga Jabon.

Ipda Teguh Karyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas di Desa Sumberwono, Kecamatan Bagsal, Minggu lalu (14/12/19).

Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, tak lama petugas berhasil menangkap mereka . “Keduanya kami grebek di sebuah rumah Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkapnya.

Mereka yang tak sadar jadi target operasi, hanya bisa pasrah saat ditangkap. Disisi lain, mereka juga terbukti memiliki enam paket sabu kemasan paket hemat.

“Dengan total barang bukti yang kami sita seberat 1,48 gram. Kesemuanya kami dapatkan dari pelaku Hardiyono. Tapi hasil. Pemeriksaan, barang bukti merupakan kepemilikan mereka berdua,” terangnya.

Petugas juga menyita sebuah timbangan digital yang dipakai untuk memecah barang haram menjadi paket hemat siap jual, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor honda beat nopol S 4159 RO yang dipakai para pelaku bertransaksi.

Hasil pengembangan, keduanya diketahui mendapatkan sabu dari seorang pelaku berinisial HB, Warga Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini merupakan jaringan antarkota yang sering beraksi di wilayah Mojokerto. Sasarannya mulai perkerja serabutan hingga dugaan kuat mengarah pada mahasiswa.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal 114 ayat, 1, dan/atau 112 ayat, 1, juncto pasal 132 ayat, 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sma/adm)

Baca juga :