‘Kena 2 Pasal’, Pemeran Video Mandi di Jalan Keliling Mojokerto Bakal Dipidana

Pihak kepolisian menherat dua pasal terhadap Icha Kharoline dan adiknya Ajeng Amelia, pemeran video viral mandi dan keramas di atas motor dan di muka umum.

Informasi yang dihimpu suaramojokerto.com, dua pasal itu diantaranya berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut Pernyataan Kasatlantas dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, menyikapi kasus video viral adegan Mandi diatas motor keliling Mojokerto.

AKP Bobby Zulfikar, Kasat Lantas Polres Mojokerto menegaskan aksi keramas yang dilakukan Icha dan Ajang sambil berkendara dinilai melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, karena yang bersangkutan telah melakukan sesuatu hal tidak pada tempatnya yakni mandi dan keramas di muka umum.

Intip Videonya Disini :
Inilho, Video Dua Cewek Sexy Mandi diatas Motor Keliling Mojokerto

Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. “Kita sudah interogasi keduanya, jadi ceritanya saudara Icha ini mempunyai inisiatif membuat video. Kemudian dia bersama adiknya serta dua temenya membuat aksi tersebut,” ungkap Dewa dalam press rilis di Polres Mojokerto, Selasa (17/12/19).

Menurut Dewa, dari hasil pemeriksaan, petugas kepolisian menyangkakan keduanya dalam pasal 493 KUHP junto 511 KUHP yang intinya barang siapa yang sedang melakukan pawai, dan sebagaimana tidak menaati perintah maupun petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

“Memang ada unsur pidana, dengan ancaman hukumam di bawah tiga bulan kurungan. Status keduanya, masih dalam saksi di introgasi,” jelasnya.

Menurut Dewa, tujuan dalam pemeriksaan kali ini, tidak lain agar masyarakat tidak mengikuti aksi yang sama, meskipun iseng atau hanya mencari sensasi. Sebab ada unsur pidana yang berat.

Sementara itu, Alisya Aditya Kusuma (23) alias Icha Kharoline kembali meminta maaf dihadapan Polisi atas perbuatannya bersama adiknya. ” Saya minta maaf dan tidak akan mengulangi kembali, saya menyesal,” ucapnya.

Seperti diketahui, kedua cewek sexy tersebut membuat video Mandi di jalan dengan naik motor keliling Mojokerto. Mereka nerbasah-basahan dengan mamakai baju sedikit terbuka. Mereka juga berhenti di pinggir jalan dan melakikan adegan mandi keramas.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :