Musnahkan 836 Botol Miras, Dalam 5 Hari Polres Mojokerto Amankan 34 TersangkA

Polres Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti dalam Operasi Lilin Semeru 2019. Dalam kurun waktu lima hari, berhasil menghancurkan sebanyak 826 botol Miras (minuman keras)

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 34 tersangka yang diamankan untuk kasur minuman keras. Sementara secara keseluruhan kasus, termasuk pencurian, narkoba hingga premanisme, petugas mengamankan 113 tersangka.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran miras terus di tekan.”Miras yang kita amankan ini baru lima hari, dengan 34 tersangka,” ujarnya, Kamis (19/12/19).

Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam kasus Curanmor, Curat, hingga narkoba yang diamankan pada beberapa hari yang lalu. Selain itu juga meringkus 68 premanisme dengan barang bukti uang tunai hampir satu juta rupiah.

Menurut Kapolres, jelang Natal dan Tahun Baru, petugas akan mengelar Operasi Lilin Semeru yang bakal digelar mulai 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 nanti untuk menciptakan situasi aman dan kondusif.

“Kita menghimbau bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru, jangan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu kenyamanan. Sebab, polisi tak segan mengambil tindakan,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :