Polisi Periksa 7 Orang Terkait Pembuangan Limbah B3 di Bakas Galian C di Mojokerto

Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge paper di bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sedikitnya Polisi sudah memeriksa 7 orang. Diantaranya 3 orang sopir dan 4 orang dari pihak perusahaan PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik.

AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, pemeriksaan para saksi kasus dumping limbah B3 ini dilakukan dua kali di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto pada Sabtu (21/12/2019).

Dewa juga mengatakan, pihaknya juga akan memanggil pihak manajemen dari PT Tenang Jaya Sejahtera selaku perusahaan pengangkut limbah alias transporter.

“Rencananya, manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang Jawa Barat, akan kita panggil minggu depan hari Kamis (26/12),” tambahnya.

Tahap pertama, pihak kepolisian akan fokus pada pemeriksaan terkait dokumen izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 dari masing-masing perusahaan dan transporter. “Tahap awal, kami masih mendalami dan meminta dokumen izin-izin dari perusahaannya,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan tiga truk dan sopirnya yang mengangkut limbah B3 yang akan membuang limbah secara dumping di bekas galian di kawasan Ngoro Mojokerto. Pembuangan ini diduga ilegal dan melanggar UU Lingkungan Hidup.(sma/udi)

Baca juga :