Tak Kantongi Izin, Puluhan Titik Galian Fiber Optik di Mojokerto Ditertibkan

Sekitar puluhan titik galian fiber optik Jaringan telekomunikasi di kawasan Kota Mojokerto ditertibkan Satpol PP.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sekitar 20 titik galian fiber optik yang ditertibkan diantaranya tersebar di Jalan Gajah Mada dan Mayjen Sungkono, karena diduga belum mengurus izin kepada Pemkot Mojokerto.

Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto mengatakan, galian itu dihentikan petugas, karena tak mengantongi izin.

“Sekarang sudah kami hentikan karena mereka belum mengurus izin tetapi secara langsung ketika penghentian kemarin kami instruksikan untuk segera mengurus izin ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto,” katanya, setelah penertiban reklame di kota Mojokerto, Minggu (21/12/2019).

Dia mengatakan, tidak ada sanksi jika semuanya dilakukan sesuai prosedur. Untuk itu izin tetap harus dipenuhi.

“Karena itulah kita hentikan agar tidak dilanjutkan lantaran mungkin terjadi kesalahpahaman dengan mengantongi rekomendasi dari PU itu dianggap izin padahal kan belum,” tandasnya.

Sekedar informasi, sejumlah galian kabel fiber optik berada di pinggir jalan protokol Kota Mojokerto. Galian ini kondisinya terbengkalai berbentuk gundukan tanah, sehingga membahayakan pengguna jalan. (sma/adm)

Baca juga :