Jelang akhir tahun 2019, Polresta Mojokerto mengungkap pelaku peredaran narkoba beserta barang buktinya. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil di ungkap polisi mencapai 94 ribu butir pil dobel L.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain 94 ribu butir pil dobel L, petugas juga mengungkap narkoba sebanyak 122 gram sabu.
Barang bukti yang diamankan tersebut diduga akan digunakan untuk pesta akhir tahun.
AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto mengatakan, barang bukti yang disita petugas mayoritas pil koplo.
“Dari jumlah barang bukti yang kita sita, terutama banyaknya pil koplo. Dimungkinkan ada kaitanya dengan tahun baru, sebab mereka kita amankan di akhir tahun,” terangnya, saat press rilis akhir tahun, Senin (30/12/2019).
Menurutnya, ada 26 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang berhasil diamankan petugas.
“Namun yang paling menonjol ini pil koplo, ada sebanyak 94 ribu butir dengan jumlah tersangka tiga orang yang kita amankan di wilayah Prajurit Kulon. Mereka yang kita amankan sebagian adalah pemain lama,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dalam kasus pil koplo, ketiga pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke khalayak umum.
“Tak terkecuali pelajar di kota Mojokerto juga menjadi sasaran peredaran pil koplo, mereka juga mengaku sudah memiliki langganan dan mengedarkan di warung-warung,” paparnya.
Selain berhasil menyita dan mengamankan 26 pelaku pengedar narkoba dan obat keras. Polisi juga meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Satu dari tiga pelaku Curat ada yang di tembak, karena melawan saat diamankan petugas. Selain itu dia juga menjadi spesialis bobol rumah kosong.”tandasnya.
Akibatnya, 23 tersangka peredaran Narkoba dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (sma/adm)
Baca juga :