Dokter berisial AND, dokter spesialis kebidanan dan kandungan secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, yakni PL (15) yang disetubuhi di tempat prakteknya.
Akibat perbuatannya, dokter AND yang prakteknya di kawasan Seduri, Mojosari Mojokerto ini dijerat UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, tersangka AND dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korban anak di bawah umur sehingga kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Setyo, Kapolres Mojokerto yang sebentar lagi bakal menjabat sebagai Wakapolres Kota Malang.
Setyo juga mengatakan, penetapan tersangka dokter AND dilakukan setelah memeriksa 19 saksi, termasuk saksi ahli, dan usao dilakukan gelar perkara.
“Hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini juga kita gelar perkara,” ungkapnya dalam press rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolres Mojokerto, Senin (30/12/19).
Sementara terkait masalah indikasi adanya unsur Traffiking, polisi masih engan berkomentar. “Kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur, namun bila nanti terdapat alat bukti baru, maka nanti akan kita buka kembali,” jelasnya.
Seperti diketahui, gadis berinisial PL diduga disetubuhi dokter AD di tempat prakteknya. Hal ini terjadi setelah korban PL diantar AN ke dokter tersebut, lalu masuk ruang pratek dan terjadilah aksi persetubuha tersebut.
Setelah itu, PL diberi uang Rp 1,5 juta oleh dokter AD, dan AN mendapat bagian Rp 500 ribu. Ibu korban yang merasa curiga, menanyakan ke PL dan dijawab dengan jujur. Karena tidak terima, akhirnya kasus dilaporkan ke Polisi.(sma/udi)
Baca juga :