Pasca ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia (15) asal Jatirejo, oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan di Mojokerto terancam dipecat.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, oknum dokter spesialis itu terancam dipecat dari status PNS Pemkab Mojokerto. Jika nantinya terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari 2 tahun, pasca ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia (15) asal Jatirejo.
Susantoso, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dr Andaryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari kedinasannya di salah satu rumah sakit umum.
Sanksi disiplin bagi dr Andaryono tidak sampai disitu. Saat ini kata Susantoso, pihaknya menunggu laporan tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Laporan yang diharapkan salah satunya terkait kronologi kasus pemerkosaan gadis 15 tahun yang diduga dilakukan dr Andaryono.
Laporan itu akan dibahas oleh Tim Disiplin ASN atau Tim PP 53 Pemkab Mojokerto. Tim ini terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes Kabupaten Mojokerto. Keputusan tim akan diajukan ke Bupati untuk diputuskan sanksi bagi dr Andaryono.
“Kalau nanti keputusan hukumnya inkrah yang bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, maka sanksi kami anulir,” cetusnya.
Sementara itu, dr Sujatmiko, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto mengatakan, sampai saat ini dr Andaryono masih aktif berdinas di salah satu rumah sakit umum di Kabupaten Mojokerto. Dia mengakui belum membuat laporan tertulis ke BKPP, terkait kasus yang menjerat dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut.
Dalam kasus ini dr Andaryono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto, Senin kemarin (30/12) terkait kasus dugaan peresetubuhan terhadap seorang gadis berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo.
Oknum dokter spesialis tersebut dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sma/adm)
Baca juga :