Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP di Mojokerto kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang pemuda bernama Yogi Kholfi Hidayat, (19) asal Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Yogi yang sehari-harinya bekerja menjadi penjahit konveksi diduga telah mencabuli gadis cilik yang masih duduk di bangku SMP berinisial AR yang berusia 15 tahun.
Pelaku sempat melarikan diri beberapa hari hingga akhirnya diringkus pihak kepolisian pada akhir tahun 2019 tepatnya pada Sabtu (28/12/19).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Primayoga mengatakan, akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berstatus pelajar SMP ini mengalami trauma berat.
’’Pelaku sekarang sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pendalaman,’’ ungkapnya, Kamis (02/01/20).
Dewa juga mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Minggu 26 Mei lalu sekitar pukul 12.30 WIB di rumah dan di dalam kamar korban yang ada di Kecamatan Bangsal.
Aksi pencabulan ini kepergok saudara dari korban dan membuat keluarga korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan bejat pelak ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti serta surat hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan pada kemaluan korban memang ada luka lecet.
Kata Dewa, setelah dilakukan seragkaian penyidikan petugas sempat kesulitan dalam melakukan upaya penangkapan. Karena pelaku beberapa kali sempat berpindah-pindah lokasi persembunyiannya. ’’Saat kami tahu keberadaan pelaku di rumahnya, dia langsung kami tangkap,’’ tuturnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
’’Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :