Cabuli Balita Diikat Dengan Kerudung, Pemuda asal Jombang Diringkus

Kasus pencabulan terhadap seorang balita terjadi di Jombang. Kali ini, pemuda berinisial AS (21) asal Kecamatan Jogoroto, Jombang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih balita.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, akibat perbuatannya, AS yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sound system ini akhirnya diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang.

Iptu Dwi Retno Suharti, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar satu tahun lalu. AS tega mencabuli keponakannya dengan cara mengikat kedua tangan korban dengan kerudung korban.

“Saat itu, ayah korban sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit. Kejadianya sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu, korban sedang bermain dirumah pelaku. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjilati seluruh bagian tubuh korban termasuk alat vitalnya,” ungkapnya, Jumat (3/1/2019).

Sementara terbongkarnya kasus pencabulan ini setelah orang tua korban merasa curiga melihat anaknya terus mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya saat buang air kecil.

Saat ditanya itulah, bocah berinisial ZS menjawab kalau AS yang telah membuatnya anunya sakit. “Setelah ditanya ia menjawab bahwa AS nakal,” tambahnya.

Kemudian, orang tua ZS memeriksakan ke dokter, hingga akhirnya pihak keluarga melakukan mediasi dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Namun, pelaku tetap tak mau mengakuinya.

Kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 27 Desember 2019 lalu. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU No 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :