Jual Sabu Ngecer, Pria Asal Mojokerto Diciduk Polisi

Seorang pria asal Mojokerto diringkus polisi, karena terbukti melakukan transaksi penjualan sabu.

Informasi yang dihimpuj suaramojokerto.com, pelaku bernama Budi Kurniawan (35) warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Kecamatan Godang, Kabupaten Mojokerto. Dihadapan petugas, pelaku mengaku mengedarkan narkoba ke berbagai kalangan.

Aipda Fery Leka Tompesy, Paur Subbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku diringkus oleh anggota Satresnarkoba pada Selasa karin (7/1/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian.

“Dia, kita amankan di rumahnya di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, usai menjual dan mengedarkan sabu,”jelasnya.

Di hadapan petugas dia mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu di berbagai kalangan. “Rata-rata ke para sopir dan masyarakat umum,” paparnya.

Saat diamankan, petugas berhasil menyita sisa sabu yang belum berhasil dijual berupa satu paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik.

Sabu dengan berat 0,36 gram tersebut dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok serta satu unit HP merk Xiaomi warna hitam.

“Ini masih dikembangkan oleh petugas di lapangan, darimana dia mendapatkan barang haram ini,” tandasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sma/adm)

Baca juga :