Diperiksa 4,5 Jam, Tersangka Dokter Cabul di Mojokerto Menolak Ditahan Polisi

dr Andaryono tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia (15) akhirnya memenuhi panggilan polisi. Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan ini enggan ditahan dengan alasan sakit komplikatip.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam pemerimsaan kali ini, dr Andaryono didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Dia datang ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (001/20) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

AKP Dewa Putu Prima, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, tersangka tidak ditahan karena ada permintaan dari kuasa hukumnya.

“Yang bersangkutan sedang sakit komplikatip dan kita juga menerima surat keterangan dari kedokteran,” ungkapnya, Kamis (09/01/20).

Selain ada Surat keterangan dari dokter kalau tersangka sedang sakit, yang bersangkutan juga mengajukan surat untuk tidak ditahan. Meski demikian, polisi tetap akan berupaya melengkapi berkas dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.

Dewa juga mengatakan, dalam menangani kasus pencabulan ini, petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang nantinya akan diuji di pengadilan. Juga sudah memintai keterangan dari 15 saksi termasuk yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan ini sedang mengalami sakit jantung dan komplikasi kejantungan. Selain itu, dia juga koperatif selama tidak ditahan,” paparnya.

Sementara selama diperiksa hampir lima jam, petugas sudah melontarkan sebanyak 45 pertanyaan kepada teesangka, untuk mendalami kasus ini.

Sedangkan dr Andaryono saat diwawancarai wartawan lebih memilih bungkam. “No Comment, No Comment,” ucapnya sambil meninggalkan ruang pemriksaan PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Seperto diketahui, tersangka dr Andaryono sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus bermula ketika Dr Spesilis Kebidanan dan penyakit Kandungan ini diduga mencabuli PL gadis berusia 15 tahun di ruang praktekmya di kawasan Seduri Mojosari. Setelah itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.(sma/udi)

Baca juga :